A
Fixed Cost
1. Biaya Uji Sertifikasi Kompetensi / Baru
| No | Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan | Biaya Sertifikasi Kompetensi Per Penerbitan |
|---|---|---|
| 1. | Level 1 s.d 3 | Rp. 1.800.000 |
| 2. | Level 4 s.d 5 | Rp. 2.100.000 |
2. Biaya Perpanjangan Sertifikat Kompetensi, Penyetaraan Sertifikat Kompetensi, dan Penyesuaian Sertifikat Kompetensi
| No | Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan | Biaya Sertifikasi Kompetensi Per Penerbitan |
|---|---|---|
| 1. | Level 1 s.d 3 | Rp. 1.000.000 |
| 2. | Level 4 s.d 5 | Rp. 1.250.000 |
Catatan: Biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di atas mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 1947/04/dlt.4/2016 tentang Batas Atas Harga SKTTK dan Nomor 2557/24/DLT.4/2020 tentang Batas Bawah Harga SKTTK.
B
Variable Cost
Biaya tambahan (transportasi, akomodasi) untuk uji kompetensi/baru (offline) tidak termasuk dalam harga di atas dan dihitung terpisah (disesuaikan berdasarkan Lokasi Uji Kompetensi).
Butuh rincian biaya resmi?
Hubungi kami untuk konsultasi program dan jadwal sertifikasi terbaru.